Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan; d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda