Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan.
Koreksi Anda
Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran