Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
