Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kementerian Pertahanan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
c. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
e. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Sarana Pertahanan;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
j. Badan Instalasi Strategis Pertahanan;
k. Staf Ahli Bidang Politik;
l. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
m. Staf Ahli Bidang Sosial; dan
n. Staf Ahli Bidang Keamanan.
Koreksi Anda
