Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan; b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan; e. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan; g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan; h. pelaksanaan pengelolaan instalasi strategis pertahanan; i. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda