Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Pertahanan dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
(1) Kementerian Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Pertahanan dipimpin oleh Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran