Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA
Teks Saat Ini
(1) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk sanksi administrasi dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang Penataan Ruang.
(2) Pengenaan sanksi diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten beserta rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur.
Koreksi Anda
