Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA
Teks Saat Ini
(1) Arahan Peraturan Zonasi untuk SP-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a memuat:
a. arahan tema Peraturan Zonasi untuk setiap dusun;
b. arahan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang meliputi jenis kegiatan yang diperbolehkan, jenis kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan jenis kegiatan yang tidak diperbolehkan; dan
c. arahan ketentuan pembangunan yang meliputi:
1. arahan ketentuan intensitas pemanfaatan ruang yang terdiri atas KDB, KLB, dan KDH;
2. arahan ketentuan tata massa bangunan yang terdiri atas GSB, GSS, tinggi bangunan, dan tampilan bangunan;
3. arahan ketentuan sarana dan prasarana minimal yang terdiri atas prasarana lain dan parkir; dan
4. arahan ketentuan tambahan untuk pemanfaatan ruang yang bersyarat dan pemanfaatan ruang yang terbatas.
(2) Jenis kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jenis kegiatan yang diperbolehkan bersyarat dan terbatas.
(3) Jenis kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jenis kegiatan yang tidak termasuk dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
jenis kegiatan yang diperbolehkan dan jenis kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat.
(4) Arahan Peraturan Zonasi untuk SP-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan secara rinci dalam peta dengan skala 1 : 5000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
