Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA
Teks Saat Ini
(1) Arahan Peraturan Zonasi untuk SP-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten di Kawasan Borobudur dalam MENETAPKAN rencana detail tata ruang kabupaten di Kawasan Borobudur.
(2) Arahan Peraturan Zonasi untuk SP-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan tingkat pelestarian Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tingkat pelestarian kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan karakter dan sifat kegiatan pelestarian Kawasan Borobudur.
(4) Tingkat pelestarian kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. pelestarian tingkat 1, dilakukan tanpa perubahan dan dengan mempertahankan obyek semula;
b. pelestarian tingkat 2, dilakukan dengan perubahan sangat terbatas pada kegiatan pembangunan atau pengembangan yang tidak mengganggu fisik Situs Cagar Budaya dan ekosistem di sekitarnya; dan
c. pelestarian tingkat 3, dilakukan dengan perubahan terbatas pada kegiatan pembangunan atau pengembangan yang tidak mengganggu fisik Situs Cagar Budaya dan ekosistem di sekitarnya.
Koreksi Anda
