Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA
Teks Saat Ini
(1) Arahan pengendalian pemanfaaatan ruang Kawasan Borobudur digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Borobudur.
(2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. arahan Peraturan Zonasi;
b. arahan perizinan;
c. arahan insentif dan disinsentif; dan
d. arahan pengenaan sanksi.
Koreksi Anda
