Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA
Teks Saat Ini
(1) Arahan pemanfaatan ruang Kawasan Borobudur merupakan acuan dalam perwujudan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur.
(2) Arahan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. indikasi program utama;
b. indikasi sumber pendanaan;
c. indikasi instansi pelaksana; dan
d. indikasi waktu pelaksanaan.
(3) Program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. program utama perwujudan struktur ruang; dan
b. program utama perwujudan pola ruang.
(4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan/atau Masyarakat.
(6) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan, baik pusat maupun daerah dalam MENETAPKAN prioritas pembangunan pada Kawasan Borobudur, yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode tahun 2014;
b. tahap kedua pada periode tahun 2015-2019;
c. tahap ketiga pada periode tahun 2020-2024;
d. tahap keempat pada periode tahun 2025-2029; dan
e. tahap kelima pada periode tahun 2030-2034.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Rincian indikasi program utama, indikasi sumber pendanaan, indikasi instansi pelaksana, dan indikasi waktu pelaksanaan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
