Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA
Teks Saat Ini
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
