Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA
Teks Saat Ini
(1) Sentral parkir khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka menyediakan fasilitas parkir terpusat untuk kendaraan pengunjung ke kawasan situs candi sebagai tempat pergantian moda angkutan ke moda angkutan khusus situs candi di Kawasan Borobudur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sentral parkir khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di:
a. Dusun Janan, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur; dan
b. Dusun Ngrajek Satu dan Dusun Ngrajek Tiga, Desa Ngrajek, Kecamatan Mungkid.
Koreksi Anda
