Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intermoda dan antarmoda di Kawasan Borobudur. (2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang tipe C yang berada di Dusun Janan, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur.
Koreksi Anda