Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA
Teks Saat Ini
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intermoda dan antarmoda di Kawasan Borobudur.
(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang tipe C yang berada di Dusun Janan, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur.
Koreksi Anda
