Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk kegiatan sosial Masyarakat dan ekonomi wilayah yang selaras dengan upaya pelestarian Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia. (2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal; b. terminal; c. sentral parkir khusus; dan d. fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan.
Koreksi Anda