Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan sosial Masyarakat dan ekonomi wilayah yang selaras dengan upaya pelestarian Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia. (2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sistem jaringan transportasi darat; dan b. sistem jaringan transportasi udara. (3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa sistem jaringan jalan yang terdiri atas: a. jaringan jalan; dan b. lalu lintas dan angkutan jalan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa ruang udara untuk penerbangan.
Koreksi Anda