Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi: a. sistem jaringan transportasi; dan b. sistem jaringan sumber daya air.
Koreksi Anda