Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a diarahkan pada terbentuknya hierarki dan fungsi kawasan permukiman perdesaan yang terintegrasi dalam pengembangan wilayah Kabupaten Magelang dan Kabupaten Kulon Progo. (2) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pusat Kegiatan Lokal berupa Permukiman Borobudur dengan kegiatan utama pemerintahan kecamatan serta pusat perdagangan dan jasa skala pelayanan kecamatan. (3) Selain kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan kegiatan lainnya dalam skala pelayanan kecamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda