Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA
Teks Saat Ini
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Borobudur ditetapkan dalam rangka mendukung upaya pelestarian dan pengembangan Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana.
Koreksi Anda
