Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi perlindungan karakter kawasan perdesaan dari dampak pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang dapat menurunkan kualitas ruang Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya www.djpp.kemenkumham.go.id nasional dan warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan cara: a. mempertahankan Kawasan Cagar Budaya dari kerusakan permanen akibat pemanfaatan ruang yang dilaksanakan tanpa memperhatikan kepentingan bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; b. mencegah terjadinya alih fungsi lahan kawasan pertanian dan kawasan hutan; c. membatasi perkembangan kawasan terbangun perkotaan; dan d. membatasi kegiatan pemanfaatan ruang yang mengancam kerusakan Situs Cagar Budaya yang belum tergali, struktur geologi, dan bentang pandang. (2) Strategi untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antarpemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan cara mengembangkan kelembagaan lintas wilayah dan lintas sektor serta peran Masyarakat dalam rangka pelestarian dan pengembangan Kawasan Borobudur.
Koreksi Anda