Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Borobudur;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Borobudur;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten, serta keserasian antarsektor di Kawasan Borobudur;
d. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Kawasan Borobudur;
e. pengelolaan Kawasan Borobudur; dan
f. perwujudan keterpaduan pembangunan dan pelestarian kawasan serta menjamin terwujudnya tata ruang Kawasan Borobudur yang berkualitas.
Koreksi Anda
