Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Borobudur; b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Borobudur; c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten, serta keserasian antarsektor di Kawasan Borobudur; d. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Kawasan Borobudur; e. pengelolaan Kawasan Borobudur; dan f. perwujudan keterpaduan pembangunan dan pelestarian kawasan serta menjamin terwujudnya tata ruang Kawasan Borobudur yang berkualitas.
Koreksi Anda