Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Borobudur;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Borobudur;
c. rencana struktur ruang Kawasan Borobudur;
d. rencana pola ruang Kawasan Borobudur;
e. arahan pemanfaatan ruang Kawasan Borobudur;
f. arahan pengendalian pemanfatan ruang Kawasan Borobudur;
g. pengelolaan Kawasan Borobudur; dan
h. peran Masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Borobudur.
Koreksi Anda
