Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan jalur kereta api, sistem jaringan transmisi pipa minyak dan gas bumi, dan pembangkit tenaga listrik hanya dapat dikembangkan di luar Kawasan Borobudur dalam rangka menjamin pelestarian Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan transmisi tenaga listrik, sistem penyediaan air minum, sistem persampahan, sistem pengelolaan air limbah, dan sistem drainase dapat dikembangkan di Kawasan Borobudur dengan tetap menjamin pelestarian Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia.
(3) Sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengembangan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
