Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dilakukan pengelolaan Kawasan Borobudur. (2) Pengelolaan Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, menteri/pimpinan lembaga terkait, Gubernur, Bupati, dan badan/lembaga sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda