Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf h berupa kawasan permukiman perdesaan. (2) Kawasan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah yang meliputi: a. sebagian Desa Ringinanom dan sebagian Desa Sumberarum di Kecamatan Tempuran; b. sebagian Desa Donorojo, sebagian Desa Kalinegoro, sebagian Desa Pasuruhan, dan sebagian Desa Deyangan di Kecamatan Mertoyudan; c. sebagian Desa Bojong, sebagian Desa Paremono, sebagian Desa Pabelan, sebagian Desa Rambeanak, sebagian Desa Ngrajek, sebagian Kelurahan Mendut, sebagian Desa Progowati, dan sebagian Kelurahan Sawitan di Kecamatan Mungkid; d. sebagian Desa Menayu, sebagian Desa Adikarto, sebagian Desa Tanjung, dan sebagian Desa Sukorini di Kecamatan Muntilan; dan e. sebagian Desa Borobudur, sebagian Desa Bumiharjo, sebagian Desa Candirejo, sebagian Desa Giripurno, sebagian Desa Giritengah, sebagian Desa Karanganyar, sebagian Desa Karangrejo, sebagian Desa Kebonsari, sebagian Desa Kembanglimus, sebagian Desa Kenalan, sebagian Desa Majaksingi, sebagian Desa Ngadiharjo, sebagian Desa Ngargogondo, sebagian Desa Sambeng, sebagian Desa Wringinputih, sebagian Desa Tanjungsari, sebagian Desa Tegalarum, sebagian Desa Tuksongo, dan sebagian Desa Wanurejo di Kecamatan Borobudur. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda