Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA
Teks Saat Ini
(1) Kawasan situs candi termasuk taman candi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a meliputi situs Candi Borobudur, situs Candi Pawon, dan situs Candi Mendut.
(2) Kawasan situs candi termasuk taman candi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah yang meliputi:
a. situs Candi Borobudur yang berada di Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur;
b. situs Candi Pawon yang berada di Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur; dan
c. situs Candi Mendut yang berada di Kelurahan Mendut, Kecamatan Mungkid.
Koreksi Anda
