Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Cagar Budaya pada SP-1 dan SP-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri atas:
a. kawasan situs candi termasuk taman candi;
b. kawasan taman wisata alam;
c. kawasan resapan air;
d. kawasan sempadan sungai;
e. kawasan sekitar mata air;
f. kawasan hutan rakyat;
g. kawasan peruntukan pertanian termasuk sawah bekas danau purba; dan/atau
h. kawasan peruntukan permukiman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan zona penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cagar Budaya.
Koreksi Anda
