Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan BKN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah unsur pengawasan intern BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Koreksi Anda
