Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pengawasan dan www.djpp.kemenkumham.go.id pengendalian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda