Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pengawasan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
pengendalian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
