Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian; c. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda