Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang mutasi kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
