Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN; c. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda