Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pembinaan manajemen kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
