Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
