Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berdasarkan usulan Kepala.
(2) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
(3) Pejabat eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala.
Koreksi Anda
