Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
