Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKN menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian; b. penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil; c. penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara, dan mantan Pejabat Negara; d. penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian e. penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian; f. penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil; g. penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil; h. penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian; www.djpp.kemenkumham.go.id i. pelaksanaan bantuan hukum; j. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian; k. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan l. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
Koreksi Anda