Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 2
Konsulat Jenderal Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 3 ...
Pasal 3
Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok meliputi wilayah Shanghai, Provinsi Jiangsu, dan Provinsi Zhejiang.
Pasal 4
Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Segala biaya yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q anggaran Kementerian Luar Negeri.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 7 ...
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
Bistok Simbolon