Pasal 1
(1) Meningkatkan Konsulat Republik INDONESIA di Perth, Australia menjadi Konsulat Jenderal Republik INDONESIA.
(2) Konsulat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA.
PERPRES Nomor 58 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.