Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 58 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN TENTANG KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIP (FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP)
Teks Saat Ini
Pengaturan Institusi Untuk Perundingan
1. Dalam rangka perundingan, Para Pihak setuju membentuk Komite Perundingan Perdagangan INDONESIA-Pakistan (TNC) untuk menjalankan program perundingan yang ditetapkan oleh Persetujuan ini.
2. TNC dapat mengundang para pakar atau membentuk Kelompok Kerja bila diperlukan untuk membantu jalannya perundingan pada seluruh sektor CEP INDONESIA-Pakistan.
3. TNC harus melaporkan perkembangan dan hasil perundingan kepada Menteri Perdagangan Republik INDONESIA dan Menteri Perdagangan Republik Islam Pakistan secara berkala.
4. Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA dan Kementerian Perdagangan Republik Islam Pakistan harus mempersiapkan sekretariat yang diperlukan untuk mendukung TNC INDONESIA- Pakistan di mana pun dan kapan pun perundingan dilaksanakan.
Koreksi Anda
