Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 58 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN TENTANG KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIP (FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP)
Teks Saat Ini
Kerjasama Bidang Ekonomi Para Pihak setuju untuk memperkuat kerjasama di berbagai bidang berikut, termasuk, namun tidak hanya terbatas sepanjang dapat dipenuhi :
1. Fasilitasi Perdagangan :
a. Standar dan penilaian penyesuaian,
b. kepabeanan,
c. pembiayaan perdagangan,
d. fasilitasi visa kunjungan usaha dan wisuda
2. Sektor Kerjasama :
a. pertanian,
b. kehutanan,
c. perikanan,
d. industri manufaktur termasuk Usaha Kecil dan Menengah,
e. jasa,
f. pertambangan dan energi,
g. transportasi dan prasarana.
3. Promosi Dagang :
a. pameran dan eksibisi,
b. dialog sektor usaha, dan
c. pertukaran informasi, dan
4. Kerjasama Investasi.
Koreksi Anda
