Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 58 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN TENTANG KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIP (FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip Dasar Para Pihak akan tunduk pada prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Persetujuan ini akan mencakup berbagai sektor yang luas dengan fokus pada kerjasama dan kegiatan fasilitasi dan liberalisasi, dengan Mengingat prinsip timbal balik, transparansi dan keuntungan bersama bagi Negara Anggota; 2. Feksibilitas akan diberikan untuk menangani produk-produk dan sektor-sektor sensitif dimasing-masing negara; 3. Kerjasama teknis dan program pengembangan sumber daya manusia juga tercakup; dan 4. Persetujuan ini harus konsisten dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian WTO.
Koreksi Anda