Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 58 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN TENTANG KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIP (FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Tujuan Persetujuan ini adalah untuk : 1. Memperkuat dan meningkatkan kerjasama di bidang ekonomi, perdagangan dan investasi antara INDONESIA dan Pakistan. 2. Meningkatkan daya saing INDONESIA dan Pakistan di pasar dunia melalui penguatan hubungan dan kemitraan. 3. Secara progresif membebaskan dan memajukan perdagangan barang dan jasa, dan menciptakan rezim investasi yang transparan, liberal dan mudah; dan 4. Menggali bidang-bidang baru dan mengembangkan langkah-langkah yang tepat guna kerjasama ekonomi yang lebih erat antara INDONESIA dan Pakistan.
Koreksi Anda