Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 58 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN TENTANG KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIP (FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 126. PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN TENTANG KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF PEMBUKAAN Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (dalam Persetujuan ini selanjutnya secara individual disebut sebagai "Pihak" dan secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak") Mengingat Pernyataan Bersama antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik INDONESIA dan Menteri Perdagangan Republik Islam Pakistan yang ditandatangani pada 21 Agustus 2003 di Islamabad, yang mencantumkan bahwa Para Pihak sepakat untuk memulai proses pembentukan Kemitraan Ekonomi Komprehensif (KEK) (Comprehensive Economic Partnership/CEP) yang pada ujungnya mengarah kepada suatu Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA), Menimbang Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan yang ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2003 di Islamabad yang menekankan kembali pentingnya memulai pembentukan Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Comprehensive Economic Partnership/CEP) yang pada ujungnya mengarah kepada Perjanjian Perdagangan Bebas. BERHASRAT untuk menyepakati suatu Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEP INDONESIA-Pakistan) di antara Para Pihak (Persetujuan ini) yang berwawasan ke depan dalam rangka membentuk hubungan ekonomi yang lebih erat pada abad ke-21, BERHASRAT untuk mengurangi hambatan-hambatan dan meningkatkan hubungan-hubungan ekonomi menurunkan biaya, meningkatkan perdagangan dan investasi, meningkatkan efisiensi ekonomi, menciptakan pasar yang lebih besar dengan kesempatan dan skala ekonomi yang lebih luas untuk kegiatan usaha dari Para Pihak, dan meningkatkan daya tarik Para Pihak pada modal dan keahlian dalam rangka mempererat hubungan ekonomi antara kedua negara, MELIHAT pentingnya peran dan sumbangan Sektor usaha dalam menigkatkan perdagangan dan investasi antara kedua negara dan kebutuhan untuk mengembangkan dan memfasilitasi kerjasama mereka dan pemanfaatan kesempatan usaha lebih besar yang diberikan oleh Persetujuan ini, MENEGASKAN hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak di bawah World Trade Organization (WTO),dan perjanjian-perjanjian dan pengaturan-pengaturan multilateral, regional dan bilateral, MENGAKUI bahwa pengaturan-pengaturan perdagangan bilateral dapat menyumbang bagi peningkatan liberalisasi regional dan global, dan pengaturan-pengaturan tersebut merupakan suatu sendi-sendi dalam kerangka kerja sistem perdagangan multilateral, TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT :
Koreksi Anda