Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 58 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan lnstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan lnstruktur berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Instruktur.
Koreksi Anda