Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 58 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
