Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 57 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2025 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI JURAI SIWO LAMPUNG
Teks Saat Ini
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung dalam pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masrng-masmg.
Koreksi Anda
