Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 57 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2l., dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat rincian mengenai:
a. menu kegiatan;
b. tata cara pelaksanaan kegiatan;
c. mekanisme pengadaan barang jasa;
d. spesifikasi dan/atau standar teknis target keluaran;
e. pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
f. capaian hasil jangka pendek.
Pasal4...
Koreksi Anda
