Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Umum antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Angola tentang Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah, Teknik dan Kebudayaan (General Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Angola on Economic, Scientific, Technical and Cultural Cooperation) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Angola pada tanggal 11 April 2017 di Jakarta, INDONESIA.
(2)
naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa INDONESIA, bahasa Inggris, dan bahasa Portugis sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.