Pasal I
Ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 33) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 57 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.